"Tugas pokok Polri ada tiga, pertama wujudkan kamtibmas yang kondusif sehingga pemilu lancar, masyarakat dapat melaksanakan hak pilih dengan aman dan demokratis. Kedua menjaga keamanan, dan ketiga melakukan penegakan hukum," ujar Badrodin, dalam Rakornas Persiapan Pilkada di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Sembilan hal tersebut dimulai dari masalah sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Badrodin, hal ini merupakan sumber potensi konflik dari waktu ke waktu. Misalnya, terjadi ketidakakuratan data, sehingga ada pemilih yang tidak terakomodasi.
Selanjutnya, politisasi birokrasi. Masalah bisa timbul jika aparatur sipil negara terlibat bersama petahana yang maju dalam pilkada. Ketiga, yaitu manipulasi suara, baik pada tingkat TPS, PPA, atau PPK. Manipulasi suara biasanya terjadi di daerah yang secara geografis sulit dijangkau.
Keempat, yaitu ketidaknetralan penyelenggara. Baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, keduanya dituntut menjaga netralitas dan menghindari pengaruh dari pasangan calon yang berkompetisi dalam pilkada.
BErikutnya, praktik kampanye hitam. Menurut Badrodin, setiap pemilihan umum selalu berpotensi adanya ujaran kebencian. Jika terjadi, hal tersebut dapat dimasukkan dalam ranah pidana.
"Berbagai hal lainnya adalah, provokasi politik, perseturuan antarcalon, kompleksitas regulasi, dan yang terakhir adalah politik uang yang bisa dikenakan sanksi pidana umum," kata Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.