Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Pimpinan DPR Sudah Serahkan Delapan Nama Capim KPK

Kompas.com - 10/11/2015, 15:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komisi III DPR.

Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Joko Widodo. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.

"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Selasa (10/11/2015).

Fahri pun mengungkap bahwa penyerahan nama baru dilakukan, sebab ada rencana untuk membahas revisi UU KPK terlebih dulu.

"Karena waktu itu rencananya kan revisi dulu. Tapi karena Presiden belum setuju, ya sudah kita kembalikan ke Komisi III," ujarnya.

Pimpinan DPR beberapa waktu lalu memang sempat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk membahas persoalan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari hasil pertemuan itu disepakati jika revisi UU KPK ditunda.

Fahri pun membantah pernyataan sejumlah anggota Komisi III yang menyebut pimpinan DPR belum mendelegasikan tugas uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

"Sudah saya serahkan. Saya yang teken (tanda tangan)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com