Ketua tim penyidik Victor Antonius mengatakan, ruangan yang digeledah yakni Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Biro Keuangan di Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lingkungan Masyarakat Pemprov Sumut.
“Penyidik sudah mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, proposal sampai pada pencairannya (dana bansos),” ujar Victor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dokumen yang disita tersebut. Penyidik dan BPK akan meneliti sejumlah dokumen untuk mencari alat bukti lain dalam perkara itu. Sasarannya, penyidik dan BPK akan mencari tahu apakah dokumen dana Bansos yang dikeluarkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ada yang fiktif atau tidak.
“Puluhan dokumen yang dibawa itu dibuat oleh pemohon (dana hibah dan bansos) yaitu LSM dan SKPD. Kemudian ada dokumen yang dipertanggungjawabkan oleh pihak pemohon. Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak,” ujar Victor.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot diduga tidak memverifikasi penerima dana Bansos terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar. Namun, angka itu merupakan perhitungan kejaksaan, bukan BPK. Gatot juga diduga merekayasa SKPD pengelola dana bansos.
Rencananya, kejaksaan akan memeriksa Gatot, Rabu (11/11/2015) besok, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot juga berstatus tersangka beberapa kasus di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.