Beberapa masalah dapat timbul saat terjadi putusan berbeda antara masing-masing institusi terkait kasus yang sama. Misalnya, putusan panitia pengawas pemilu terhadap gugatan bakal calon kepala daerah berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya hukum lain yang tidak sedikit, sehingga memakan waktu tahapan pemilu.
Pengadilan khusus
Saldi juga mengusulkan agar dibentuk suatu pengadilan khusus yang menangani masalah pemilu. Dengan demikian, masalah hanya diselesaikan oleh satu pengadilan yang memahami kasus dari awal hingga akhir.
"Nantinya tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saat ini, wilayah politik terlalu banyak yang masuk ke wilayah pengadilan, sehingga menimbulkan kesan tidak baik bagi pengadilan," kata Saldi.
Mengenai mekanisme penyelesaian dan institusi khusus, hal itu dapat ditentukan oleh pembuat undang-undang.
Menurut Saldi, masalah sengketa pemilu adalah masalah krusial yang perlu ditangani secara benar agar tidak menyulitkan di kemudian hari.