Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldi Isra Sarankan Penyelesaian Sengketa Pilkada Tak Libatkan Banyak Pihak

Kompas.com - 03/11/2015, 16:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengusulkan agar penyelesaian sengketa pilkada tidak melibatkan banyak pihak. Menurut dia, semakin banyak instansi yang terlibat dalam penyelesaian sengketa justru semakin berpotensi menimbulkan masalah.

"Problem pemilihan umum kita, apapun bentuknya, memang terlalu banyak pihak yang turun menyelesaikan sengketa, seperti Bawaslu, Kepolisian, PT TUN dan MK. Memang ke depan harus dipikirkan penyederhanaan proses penyelesaian sengketa," ujar Saldi, saat menjadi pembicara dalam eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Beberapa masalah dapat timbul saat terjadi putusan berbeda antara masing-masing institusi terkait kasus yang sama. Misalnya, putusan panitia pengawas pemilu terhadap gugatan bakal calon kepala daerah berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan upaya hukum lain yang tidak sedikit, sehingga memakan waktu tahapan pemilu.

Pengadilan khusus

Saldi juga mengusulkan agar dibentuk suatu pengadilan khusus yang menangani masalah pemilu. Dengan demikian, masalah hanya diselesaikan oleh satu pengadilan yang memahami kasus dari awal hingga akhir.

"Nantinya tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saat ini, wilayah politik terlalu banyak yang masuk ke wilayah pengadilan, sehingga menimbulkan kesan tidak baik bagi pengadilan," kata Saldi.

Mengenai mekanisme penyelesaian dan institusi khusus, hal itu dapat ditentukan oleh pembuat undang-undang.

Menurut Saldi, masalah sengketa pemilu adalah masalah krusial yang perlu ditangani secara benar agar tidak menyulitkan di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com