JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku khawatir, MK akan kewalahan bila harus mengurus sengketa pilkada serentak. Tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di 269 kota, kabupaten dan provinsi.
"Katakanlah, delapan puluh persennya berperkara. Itu enggak akan selesai," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Selama ini, menurut Mahfud, MK bisa menyelesaikan perkara setiap pilkada di Indonesia, karena pelaksanaannya tidak serentak, sehingga MK punya banyak waktu. Namun, dengan pelaksanaan pilkada serentak ini, tentunya harus diantisipasi.
Kini, pilkada dilaksanakan pada pekan yang sama, dan diyakini akan ada banyak calon kalah yang mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan MK diamanatkan oleh undang undang, untuk menyelesaikan pekara dalam 14 hari kerja.
Ia menyarankan perkara pilkada serentak harus diatur waktu pengajuannya, hal itu untuk mengantisipasi agar hakim MK tidak kewalahan menangani kasus yang terlalu banyak. Hal itu bisa diatur melalui Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
"Perlu perpu agar dicicil per wilayah, wilayah ini berperkaranya masuk tanggal sekian selesai tanggal sekian dan sebagainya," tuturnya.
Hal itu tidak bisa diterapkan, karena dalam Undang undang nomor 8 tahun 2011 tentang MK mengatur soal batas waktu tiga hari dalam melaporkan gugatannya ke MK. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.