Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Sengketa Pilkada Sering Disebabkan Aturan yang Kurang Spesifik

Kompas.com - 06/10/2015, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengakui bahwa sengketa yang diajukan terkait penyelenggaraan pemilu sering diakibatkan oleh peraturan KPU yang kurang spesifik terhadap hal-hal tertentu. Menurut dia, pembenahan aturan selalu menjadi fokus KPU dalam setiap pelaksanaan pemilu, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.

"Kami merasa bahwa masalah selalu muncul dari pengaturan itu sendiri. Setiap 5 tahun kami buat aturan, selama itu pula kami menghadapi masalah. Makanya tidak jarang Undang-Undang Pilkada digugat ke Mahkahamah Konstitusi," ujar Juri, saat menjadi pembicara dalam Seminar Pilkada Serentak dan Pemecahannya, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Juri menerangkan, kesulitan pembuatan peraturan KPU dilatar belakangi adanya peraturan undang-undang yang tidak jelas, sehingga KPU merasa perlu membuat sebuah aturan atau pedoman bagi pelaksanaan pemilihan. Juri mengatakan, KPU sendiri selalu melakukan pemetaan permasalahan yang timbul dari pengalaman pilkada sebelumnya.

KPU kemudian berupaya menyusun berbagai macam pengaturan berdasarkan undang-undang yang disesuaikan dengan hal-hal teknis yang perlu dilengkapi. Adapun, beberapa permasalahan yang sering timbul seperti persoalan waktu tahapan pilkada, penetapan daftar pemilih, penetapan calon, pengaturan kampanye, hingga pengumuman hasil perhitungan suara.

Juri menekankan, KPU terus berupaya agar berbagai potensi masalah tersebut dapat diantisipasi sehingga tidak menimbulkan konflik sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com