JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Riska Mariska, mendukung penerbitan surat edaran dari Kepala Polri soal penangangan ujaran kebencian.
Riska menilai surat edaran itu bisa membantu meredam potensi konflik yang berbau suku, agama, rasa, dan antargolongan.
"Penerbitan surat edaran ujaran kebencian oleh Kapolri harus diapresiasi sebagai langkah kepolisian untuk meminimalisasi konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang," kata Riska saat dihubungi, Senin (2/11/2015).
Menurut politisi PDI-P tersebut, sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri mengingat Indonesia adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beraneka ragam ras, suku dan agama.
Kerusuhan yang terjadi di Tolikara dan Aceh Singkil, Aceh, dalam satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, misalnya, menjadi tolok ukur urgensi menerbitkan surat edaran tersebut.
Riska berharap, dengan adanya Surat Edaran ini, maka kasus-kasus serupa tidak akan kembali terulang.
"Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga disebabkan oleh adanya hasutan yang kemudian menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat," ucap dia.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Seperti dikutip Kompas, dalam surat edaran yang ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini.
(Baca: Pasca-Edaran Polri Terkait Ujaran Kebencian, Warga Harus Ekstra Hati-hati di Media Sosial)
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Tujuan ujaran kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.
Aspeknya bisa meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.