JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah pernah menyetujui perpanjangan konsesi Pelindo II pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, PT Hutchison Port Holdings pada 2014.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad dalam rapat dengan panitia khusus Pelindo II di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
"Jadi kalau dikatakan Jamdatun amini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Di legal opinion ini tidak disinggung soal JICT," kata Noor.
Noor hadir mendampingi Jaksa Agung H.M Prasetyo untuk dimintai keterangan, karena Dirut PT Pelindo II RJ Lino mengaggap Kejagung telah memberikan legal opinion atau pendapat hukum terhadap perpanjangan konsesi ke perusahaan asing tersebut.
Noor membenarkan bahwa kejaksaan pernah menerbitkan legal opinion kepada Pelindo II, yang diajukan tanggal 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada tanggal 21 November 2014.
Namun, Noor mengatakan, dalam penggunaan legal opinion ini, Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerja sama dengan pihak ke-3, ranah yang dikontrakkan bukan regulator, itu silahkan. Tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah." ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.