Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Ungkap Alasan Terbitkan Larangan Perayaan Kelompok Syiah

Kompas.com - 28/10/2015, 20:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan alasan mengeluarkan surat edaran pelarangan perayaan Asyura bagi kelompok Syiah.

Sebab, berdasarkan laporan intelijen, apabila perayaan itu dilakukan, maka akan menimbulkan gejolak serius di masyarakat.

"Dari informasi intelijen dan Muspida, tindakan harus diambil karena ada ancaman. Tapi, larangan itu sebatas pada konteks pada saat hari itu, bukan pada yang lain, karena wali kota tidak ada otoritas bicara soal agama," ujar Bima seusai diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dia menuturkan, perspektif yang digunakan dalam pelarangan itu murni untuk keamanan. Bima mengaku khawatir konflik terbuka terjadi apabila perayaan itu berlangsung.

Dengan larangan itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengklaim dirinya melindungi semua elemen masyarakat dari konflik kekerasan.

"Apa yang kami lakukan adalah melindungi yang beraktivitas di situ, ibu-ibu, dan anak-anak, serta fasilitas yang ada," ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima membenarkan dirinya dikirimi surat teguran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akibat pelarangan itu.

Menurut dia, surat tersebut akan dibalasnya dengan penjelasan alasan Pemerintah Kota Bogor melarang perayaan Asyura.

"Ke depan, toleransi antaragama, antarumat beragama akan terus dikomunikasikan dengan baik di Bogor. Saya tidak mau menjadi pintu masuk kepentingan lain yang bisa mengambil harmonisasi kehidupan beragam. Ini pembelajaran," ucap dia.

Bagi kelompok yang mendukung keputusannya untuk melarang perayaan Asyura, Bima meminta agar mereka tidak menunjukkan simbol-simbol yang mencolok.

Dia juga meminta agar semua elemen masyarakat bisa menghargai kelompok yang berbeda. "Kami tidak ingin situasi menjadi berkembang," ucap Bima.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang merupakan larangan masyarakat untuk melarang perayaan Asyura.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah.

Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Ketiga, hasil rapat pimpinan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com