Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember

Kompas.com - 27/10/2015, 11:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.

Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.

"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. (Baca: Penanganan Kabut Asap Telat, Pimpinan DPR Dorong Pembentukan Pansus)

Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.

Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Luhut mengatakan, semua perusahaan pelaku pembakar hutan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Baca: Persingkat Kunjungan di AS, Jokowi Akan ke Lokasi Bencana Asap)

"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka harus penuhi itu," ujarnya.

Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.

"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut. (Baca: Wapres Khawatir Pansus Asap Hanya Habiskan Waktu Menteri)

Belum lama ini, Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta penegak hukum membuka nama perusahaan yang sudah terbukti membakar hutan dan lahan.

Chalid berpendapat, pengungkapan nama perusahaan pembakar hutan dan lahan bisa menjadi sanksi sosial di tataran masyarakat. (Baca: Pengamat: Kenapa Harus Takut Ungkap Perusahaan Pembakar Hutan?)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyerukan pemboikotan produk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Hal itu sebagai salah satu bentuk hukuman sosial akibat bencana kabut asap lantaran perilaku perusahaan-perusahaan tersebut. (Baca: YLKI Serukan Boikot Produk Perusahaan yang Terbukti Bakar Hutan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com