JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, beredarnya surat pernyataan komitmen calon pendamping desa itu sebagai bentuk fitnah. Menurut dia, surat tersebut diedarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Sudah dapat dikonfirmasi bahwa itu fitnah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jelas itu bukan kader PKB,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).
Sejak awal, kata dia, kementerian telah mengingatkan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Bahkan, dalam proses rekruitmen calon pendamping desa itu dilaksanakan secara online.
Marwan menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak oknum yang melakukan pemungutan tersebut. "Kalau ada bukti kuat, kita siap menindaknya," ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan komitmen berlogo Partai Kebangkitan Bangsa yang berisi seperti surat pendaftaran untuk menjadi pendamping dana desa. Program pendamping dana desa ini adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipimpin Marwan Jafar. (Baca juga: Menteri Marwan Bantah Pendamping Desa Harus Jadi Kader PKB)
Surat tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan seseorang apabila ingin menjadi pendamping dana desa. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendampingan anggaran desa.
2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.
3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan/membantu membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.
4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.
5. Apabila kemudian hari pernyataan ini, dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat ini kemudian harus ditandatangani di atas materai oleh pendaftar pendamping desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.