"Saya ingin mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung, apa Pak Menteri sudah menerimanya?" kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pria yang akrab disapa Romy ini sempat menunggu Yasonna di dekat eskalator Gedung Nusantara II. Begitu Yasonna turun dari kendaraannya untuk mengikuti rapat dengan Komisi III, Romy langsung mencegatnya.
Rommy dan Yasonna pun langsung berbincang mengenai putusan MA itu, dari eskalator lantai 1 hingga ke ruang Komisi III DPR yang berada di lantai 2.
"Sampai sekarang, saya belum dapat salinan putusan kasasi, jadi tidak bisa berkomentar," kata Yasonna sebelum masuk ke ruangan.
Yasonna mengaku sudah membaca salinan putusan yang di-upload ke situs MA. Namun, dia mengaku tetap harus berpatokan pada salinan putusan yang dikirim langsung oleh MA untuk mengambil keputusan.
MA memutuskan mengabulkan gugatan seteru Romy, Djan Faridz. Dengan putusan itu, MA mengembalikan status hukum kepengurusan PPP sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PTUN sendiri memutuskan SK Menkumham yang mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta batal.
Romy menerima putusan itu dan menyimpulkan bahwa kepengurusan PPP yang sah kembali ke Muktamar Bandung 2009. Muktamar itu menghasilkan Suryadharma sebagai ketua umum dan Romy sebagai sekjen.
Namun, saat ini Suryadharma sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas korupsi penyelenggaraan haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.