Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kebiri, Hidayat Nur Wahid Usul Hukuman Mati bagi Paedofil

Kompas.com - 22/10/2015, 17:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung jika pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penambahan sanksi suntik kebiri bagi paedofil.

Namun, menurut Hidayat, selain tambahan hukuman kebiri, hukuman mati juga layak dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, dalam undang-undang kejahatan anak soal narkoba, hukuman mati diberlakukan bagi pelaku. (baca: Ahok: Kebiri Oke-oke Saja, Potong Saja)

Oleh karena itu, dia menilai hukuman mati ini juga bisa diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Presiden (Joko Widodo) bisa segera perintah ke Mensos dan MenPPPA lakukan revisi UU perlindungan anak untuk memasukan pengebirian atau hukuman mati," ujar Politisi PKS ini.

Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. (baca: Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera. (baca: Mensos: Banyak Negara Terapkan Kebiri bagi Paedofil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com