JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan upaya untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.
"Kalau dikatakan kebiri itu melanggar HAM, sekarang bagaimana dengan hak anak yang menjadi korban, bagaimana hak orangtua yang anaknya menjadi korban, bagaimana anaknya yang menjadi korban lalu kecanduan," kata Khofifah di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Khofifah mengatakan, solusi masalah itu harus dicari bersama-sama untuk memastikan hak anak untuk mendapat perlindungan terpenuhi. Dia menjelaskan pula bahwa pengebirian nantinya tidak akan diterapkan pada semua pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, akan ada kriteria dan klasifikasi pelaku kejahatan yang dikenai pemberatan hukuman dengan kebiri.
"Misalnya diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual, terutama yang menimbulkan efek berantai. Jadi misalnya predator menimbulkan predator berantai, dia melakukan sodomi bisa menimbulkan sodomi berantai. Kalau dia paedofil, bisa menimbulkan paedofil berantai," kata Khofifah.
Dia mengatakan, pengebirian bisa dilakukan dengan beragam cara. "Misalnya dengan bedah saraf libido, bisa dengan suntik, bisa mengoles, bahkan bisa dengan minuman," ujarnya.
Pemerintah sudah menyetujui pemberatan hukuman dengan kebiri saraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menerapkan pemberatan hukuman itu.
"Jadi nanti kalau ada korban-korban anak lagi, pasti ditanya pemerintah di mana? Jadi pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," ucapnya.
Menteri Sosial menyatakan, semua elemen boleh memberikan pendapat terkait rencana penerapan pemberatan hukuman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.