"Kalau tidak digunakan, Bawaslu bisa minta calon itu didiskualifikasi saja. Kita ingin yang natural supaya rekening dana kampanye digunakan," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Pasalnya, kata Agus, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa mayoritas rekening yang baru dibuka saat kampanye dimulai itu bersih dari jejak transaksi. Agus mengatakan, para calon kepala daerah lebih suka menyalurkan dana kampanye untuk barang dan jasa. Hal tersebut membuat PPATK kesulitan menelusuri transaksi yang mereka lakukan selama masa kampanye. Maka, tak heran sebanyak 60 persen kepala daerah di Indonesia tersangkut kasus korupsi.
"Kita concern soal Pilkada serentak, jangan sampai Pilkada serentak menghasilkan kepala daerah seperti ini," kata Agus.
Dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dilibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam Pilkada serentak, kata Agus, OJK diperlukan untuk memberikan aturan jelas mengenai tata cara pembukaan rekening dan tata cara pelaporannya.
"Juga BI kami meminta membantu profiling penukaran uang yang berpotensi digunakan sebagai money politic di daerah," kata Agus.
Sementara itu, PPATK juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan calon kepala daerah. Agus mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa data yang diisi para calon kandidat sesuai keadaannya.
"Kalau tidak jujur, nanti disampaikan ke Bawaslu supaya direkomendasikan tidak diloloskan atau didiskualifikasi," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.