JAKARTA, KOMPAS.com — Mulyanah Acim yang menjadi mantan ajudan istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.
Dalam kesaksiannya, Mulyanah mengaku mengajukan nama-nama teman sekampungnya untuk ikut rombongan haji menjadi petugas.
"Mereka minta tolong ke saya. Trus saya kasih nama itu ke Bu Ermalena (staf Suryadharma). Saya cuma bilang, 'Bu, ini minta tolong buat jadi petugas'," ujar Mulyanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Mulyanah mengaku tidak tahu bagaimana proses selanjutnya setelah ia mengajukan nama-nama tersebut. Tanpa mengetahui keberangkatan mereka, tahu-tahu para teman sekampung yang diajukan namanya itu mengucapkan terima kasih kepadanya.
Mulyanah mengatakan, mulanya ia diminta teman sekampungnya untuk mengajukan nama mereka agar bisa naik haji gratis. Menurut dia, teman-temannya melihat dia "akrab" dengan Kementerian Agama sehingga dianggap dapat membantu mereka.
Saat mengajukan nama-nama itu kepada Ermalena, Mulyanah menyebut bahwa orang-orang tersebut merupakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan di Bekasi.
"Pada saat itu saya coba ngomong gitu aja, 'Bu, ini pengurus DPC'," kata Mulyanah.
Namun, Mulyanah mengaku lupa mengapa ia menjual embel-embel PPP agar nama-nama yang diajukannya dimasukkan daftar rombongan haji. Ia juga mengaku lupa saat diminta menyebutkan nama-nama yang dia ajukan.
"Masa lupa semua?" tanya jaksa. "Saya lupa, itu ada sebagian, Pak. Tidak semuanya pengurus. Yang pengurus partai saya kenal Yusuf Ismail, Fatimah Azahra," kata Mulyanah.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengakomodasi kerabat, keluarga, dan beberapa nama yang diajukan Komisi VIII DPR RI sebagai petugas haji.
Suryadharma juga membentuk rombongan amirulhaj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh orang dalam rombongan amirulhaj itu diberikan uang dengan total Rp 355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.