Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ajudan Istri SDA Ajukan Teman Sekampungnya Jadi Petugas Haji

Kompas.com - 16/10/2015, 19:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulyanah Acim yang menjadi mantan ajudan istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.

Dalam kesaksiannya, Mulyanah mengaku mengajukan nama-nama teman sekampungnya untuk ikut rombongan haji menjadi petugas.

"Mereka minta tolong ke saya. Trus saya kasih nama itu ke Bu Ermalena (staf Suryadharma). Saya cuma bilang, 'Bu, ini minta tolong buat jadi petugas'," ujar Mulyanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Mulyanah mengaku tidak tahu bagaimana proses selanjutnya setelah ia mengajukan nama-nama tersebut. Tanpa mengetahui keberangkatan mereka, tahu-tahu para teman sekampung yang diajukan namanya itu mengucapkan terima kasih kepadanya.

Mulyanah mengatakan, mulanya ia diminta teman sekampungnya untuk mengajukan nama mereka agar bisa naik haji gratis. Menurut dia, teman-temannya melihat dia "akrab" dengan Kementerian Agama sehingga dianggap dapat membantu mereka.

Saat mengajukan nama-nama itu kepada Ermalena, Mulyanah menyebut bahwa orang-orang tersebut merupakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan di Bekasi.

"Pada saat itu saya coba ngomong gitu aja, 'Bu, ini pengurus DPC'," kata Mulyanah.

Namun, Mulyanah mengaku lupa mengapa ia menjual embel-embel PPP agar nama-nama yang diajukannya dimasukkan daftar rombongan haji. Ia juga mengaku lupa saat diminta menyebutkan nama-nama yang dia ajukan.

"Masa lupa semua?" tanya jaksa. "Saya lupa, itu ada sebagian, Pak. Tidak semuanya pengurus. Yang pengurus partai saya kenal Yusuf Ismail, Fatimah Azahra," kata Mulyanah.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengakomodasi kerabat, keluarga, dan beberapa nama yang diajukan Komisi VIII DPR RI sebagai petugas haji.

Suryadharma juga membentuk rombongan amirulhaj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh orang dalam rombongan amirulhaj itu diberikan uang dengan total Rp 355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com