Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Disebut Mengakomodasi Pengajuan Komisi VIII Jadi Petugas Haji

Kompas.com - 16/10/2015, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut-sebut mengakomodasi pengajuan sejumlah nama dari Komisi VIII DPR RI untuk menjadi petugas haji tahun 2010-2013.

Hal tersebut disampaikan oleh eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.

Mulanya, surat pengajuan diberikan anggota Komisi VIII kepada Menteri Agama dan Dirjen Haji, Slamet Riyanto. Isi surat permohonan itu meminta supaya nama yang mereka usulkan diakomodasi sebagai petugas haji.

"Dirjen menjawab, 'Saya akan ketemu Menteri Agama dulu untuk minta arahan. Nanti kamu akan saya panggil'," ujar Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Hari berikutnya, Ahmad dipanggil oleh Slamet dan menyatakan permohonan Komisi VIII bisa diakomodasi atas seizin Suryadharma.

Jatah petugas haji dibatasi. Anggota komisi hanya menerima jatah untuk satu orang. Adapun ketua dan wakil ketua komisi masing-masing mendapatkan jatah dua orang.

Sesuai peraturan, petugas haji harus mengikuti seleksi khusus untuk lolos. Ahmad mengatakan, seleksi tetap dilakukan, tetapi hanya dianggap sebagai formalitas.

"Ini hanya formalitas saja karena ada arahan dari Dirjen (Slamet), yang menurut Pak Menteri," kata Ahmad.

Saat Dirjen Haji digantikan oleh Anggito Abimanyu, permintaan dari Komisi VIII kian bertambah menjadi 45 orang. Sebelumnya sekitar 25 orang.

Ahmad menyebutkan, Anggito meminta untuk mengakomodasi seluruhnya karena merupakan mitra kerja kementerian.

"Tapi kata Pak Dirjen, dia adalah mitra. Diterima saja, nanti saya akan komunikasi dengan menteri," kata Ahmad menirukan ucapan Anggito.

Sama seperti sebelumnya, tes seleksi tetap dilakukan, tetapi hanya formalitas. Jumlah kuota tergantung jumlah permintaan yang diajukan ke Dirjen Haji.

"DPR ditulisnya Sekretariat DPR, di kategori instansi terkait," kata Ahmad.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, untuk menerbitkan surat putusan tentang petunjuk teknis penyiapan dan pedoman rekrutmen petugas haji Indonesia.

Saat itu, Slamet menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com