JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut-sebut mengakomodasi pengajuan sejumlah nama dari Komisi VIII DPR RI untuk menjadi petugas haji tahun 2010-2013.
Hal tersebut disampaikan oleh eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.
Mulanya, surat pengajuan diberikan anggota Komisi VIII kepada Menteri Agama dan Dirjen Haji, Slamet Riyanto. Isi surat permohonan itu meminta supaya nama yang mereka usulkan diakomodasi sebagai petugas haji.
"Dirjen menjawab, 'Saya akan ketemu Menteri Agama dulu untuk minta arahan. Nanti kamu akan saya panggil'," ujar Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Hari berikutnya, Ahmad dipanggil oleh Slamet dan menyatakan permohonan Komisi VIII bisa diakomodasi atas seizin Suryadharma.
Jatah petugas haji dibatasi. Anggota komisi hanya menerima jatah untuk satu orang. Adapun ketua dan wakil ketua komisi masing-masing mendapatkan jatah dua orang.
Sesuai peraturan, petugas haji harus mengikuti seleksi khusus untuk lolos. Ahmad mengatakan, seleksi tetap dilakukan, tetapi hanya dianggap sebagai formalitas.
"Ini hanya formalitas saja karena ada arahan dari Dirjen (Slamet), yang menurut Pak Menteri," kata Ahmad.
Saat Dirjen Haji digantikan oleh Anggito Abimanyu, permintaan dari Komisi VIII kian bertambah menjadi 45 orang. Sebelumnya sekitar 25 orang.
Ahmad menyebutkan, Anggito meminta untuk mengakomodasi seluruhnya karena merupakan mitra kerja kementerian.
"Tapi kata Pak Dirjen, dia adalah mitra. Diterima saja, nanti saya akan komunikasi dengan menteri," kata Ahmad menirukan ucapan Anggito.
Sama seperti sebelumnya, tes seleksi tetap dilakukan, tetapi hanya formalitas. Jumlah kuota tergantung jumlah permintaan yang diajukan ke Dirjen Haji.
"DPR ditulisnya Sekretariat DPR, di kategori instansi terkait," kata Ahmad.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, untuk menerbitkan surat putusan tentang petunjuk teknis penyiapan dan pedoman rekrutmen petugas haji Indonesia.
Saat itu, Slamet menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.