JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah memerintahkan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menunda penanganan kasus dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran pilkada.
Luhut mengungkapkan, modus menjegal calon kepala daerah saat ini dilakukan dengan cara melaporkan calon kepala daerah tersebut pada penegak hukum dengan tuduhan melakukan korupsi. Menurut Luhut, penanganan kasus semacam ini berpotensi mengganggu kelancaran jalannya pilkada serentak.
"Saya sudah minta Kapolri untuk kasus ditunda, juga Jaksa Agung. Jadi tidak ada alasan hukum untuk menjegal lawan politik yang bisa rusak pesta demokrasi," kata Luhut, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui adanya perintah dari Menko Polhukam tersebut. Ia menyebutkan ada beberapa contoh kasus seperti itu dan umumnya menimpa calon petahana.
Badrodin menuturkan, perintah dari Menko Polhukam telah ia sampaikan kepada jajarannya melalui telegram rahasia. Kasus korupsi seperti ini akan diproses setelah selesai pelaksanaan pilkada.
"Ada incumbent yang maju pilkada, nah itu dilaporkan korupsi ke kepolisian, kejaksaan bahkan ke KPK. Oleh karena itu kalau ada kasus kita hormati, prosesnya selesai pilkada," ungkap Badrodin.
Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015 di lebih dari 260 daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak, akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.
Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.