Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ketentuan SP3 KPK, Sekjen PDI-P Singgung Bambang Widjojanto

Kompas.com - 11/10/2015, 19:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kewenangan penghentian penyidikan (SP3) harus dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Hasto sempat menyinggung Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto yang juga membutuhkan SP3 saat menjalani proses hukum. "Bapak BW (Bambang Widjojanto) ketika hadapi persoalan hukum juga perlu mekanisme SP3 ini," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Sebelumnya, permintaan untuk menghentikan proses hukum terhadap Bambang muncul dari 64 akademisi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka memberi masukan kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain atas nama keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Bambang.

Langkah ini dibutuhkan karena kasus dalam kasus itu diduga terjadi upaya kriminalisasi yang berpotensi menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi. Menurut Hasto, seperti kasus Bambang, SP3 diperlukan apabila penegak hukum tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan seseorang melanggar hukum.

Selain itu, SP3 dapat digunakan pada keadaan tertentu apabila seseorang sudah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. "Saya dengar salah satu tersangka sudah tidak layak, sudah stroke, dimintai keterangan saja tidak bisa, tapi SP3 itu tidak dilakukan. Mekanisme itu tidak boleh, hukum harus didasarkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Hasto.

Menurut Hasto, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin yang tercantum dalam draft revisi Undang-Undang KPK yang disetujui enam Fraksi di DPR, mengatur mengenai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.

Selain SP3, ada juga ketentuan lain yang diatur, seperti mengenai penyadapan dan nilai korupsi sebagai syarat penyidikan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com