"Pengacaranya sudah datang, menyampaikan bahwa yang bersangkutan lagi sakit," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Menurut Rudi, penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap LK. Rencananya, tersangka akan diperiksa pada Jumat (9/10/2015) mendatang.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan LK sebagai tersangka. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal.
Penyidik menyita barang bukti berupa ijazah "Universitas Berkley", transkrip nilai, dan surat keterangan (SK) penilaian mahasiswa. Penyidik sebelumnya telah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf Kemenristek Dikti.
Menurut Rudi, dari pemeriksaan diketahui bahwa pengelola kampus mencari mahasiswa melalui internet dan secara manual menggunakan brosur ke pegawai pemerintah dan pihak swasta. Mereka kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh.
Adapun mahasiswa yang terdaftar dalam perkuliahan pada saat ini berjumlah 3 orang. Biaya yang dikeluarkan untuk satu mahasiswa sebesar Rp 60 juta-Rp 70 juta. Menurut Rudi, jumlah tersebut akan disesuaikan bergantung lokasi mahasiswa akan diwisuda.
"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. 'Universitas Berkley' ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.