UNGARAN, KOMPAS.com — KPU Kabupaten Semarang mencoret delapan nama dari daftar pemilih tetap (DPT) lantaran diketahui sebagai penderita gangguan jiwa. Komisioner KPU Kabupaten Semarang Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Maskup Asyadi mengatakan, pada Jumat (2/10/2015), KPU telah menetapkan DPT pilkada sebanyak 740.768 orang yang terdiri pemilih laki-laki 364.599 orang dan pemilih perempuan 376.169 orang.
Sementara itu, kedelapan warga dengan gangguan jiwa itu diketahui saat petugas yang ditunjuk PPS melakukan pencocokan dan penelitian pada pertengahan Agustus lalu. Pencocokan dan penelitian daftar pemilih juga melibatkan RT dan RW setempat.
"Saat dilakukan pencocokan dan penelitian tersebut, ditemukan delapan orang gila yang masuk dalam daftar (pemilih). Delapan orang gila yang masuk daftar ini berdasarkan keterangan dari rumah sakit," kata Maskup.
Berdasarkan data KPU, pemilih terbanyak berada di Kecamatan Ungaran Barat sebanyak 53.377 orang dan yang paling sedikit ialah 18.088 pemilih berada di Kecamatan Bancak. Sementara itu, pemilih pemula sebanyak 13.604 orang, yakni pemilih yang telah berusia minimal 17 tahun dihitung hingga saat pilkada 9 Desember mendatang.
Data DPT ini mengalami selisih sebesar 3.317 orang pemilih dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebanyak 744.085. "Dari selisih tersebut kebanyakan ditemukan pemilih ganda dan meninggal dunia," kata Maskup.
Proses penetapan DPT ini, lanjutnya, berpegangan pada data DP4 dari Dispendukcapil, yakni sebanyak 756.295 orang pemilih. KPU kemudian melakukan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli-19 Agustus lalu. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian, akan diketahui di daerah mana pemilih bertambah, berkurang, data ganda, pindah penduduk atau pindah domisili.
Kemudian, pada tanggal 1-2 September, diumumkan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah DPS diumumkan dengan dipasang di papan pengumuman, selanjutnya masyarakat melakukan koreksi. "Hari ini kita umumkan DPT ini sehingga baru bisa diketahui total jumlah pemilih dalam pilkada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.