Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VI: Lebih Baik Utang ke AS daripada ke China

Kompas.com - 30/09/2015, 22:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Thohir mengkritik langkah tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) yang berutang ke Bank Pembangunan China atau China Development Bank (CDB) sebesar 3 miliar dollar Amerika Serikat. Ketiga bank tersebut ialah Bank Negara Indonesia ( BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.

"Jokowi jangan gadaikan Indonesia, jangan gadaikan rakyat ini. Sebanyak 208 juta rakyat tidak semua memilih Jokowi," kata Hafisz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Hafisz mengatakan, sebenarnya, pemerintah sah-sah saja mencari pinjaman dari luar di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Namun, tidak tepat apabila utang tersebut dilakukan melalui BUMN.

Dia khawatir, dengan pinjaman ini, nantinya China hanya akan menunggangi bank-bank BUMN itu. Terlebih lagi, saat ini kondisi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat juga sedang terpuruk.

"Kalau rupiah jadi Rp 15.000 per dollar AS, diprediksi ada lima bank nasional kolaps. Kalau Rp 16.000, ada satu bank pelat merah yang kolaps. Kalau Rp 17.000, semua bank bisa kolaps. Nah angka ini sudah dekat. Jadi, jangan anggap remeh utangan dollar," ucapnya.

Selain itu, Hafisz menilai, China juga belum terlalu kuat untuk menjadi investor bagi Indonesia. Jika memang menginginkan pinjaman luar negeri, kata Hafisz, lebih baik berutang kepada Amerika Serikat.

"Tidak ada produk China yang sukses memakmurkan rakyat indonesia. Sekuat-kuatnya China tidak mampu kalahkan Amerika. Kita jangan lupa Amerika. Coba tunjuk yang lawan Amerika berhasil. Rusia saja keok. Itu yang harus dipahami Jokowi sebagai Presiden," ucap politisi PAN ini.

Komisi VI sendiri sudah memanggil Dirut BRI, BNI, dan Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mereka perihal utang ini. Namun, Hafisz mengaku tak puas dengan penjelasan mereka. (Baca: Ini Penjelasan Bank BUMN soal Utang 3 Miliar Dollar AS dari China)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com