JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa kemudahan mendapatkan izin pengelolaan hutan akan tetap melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Kemudahan memperoleh izin itu ia pastikan diikuti dengan sanksi tegas jika ada pelanggaran dalam pengelolaannya.
Siti menjelaskan, lamanya waktu memperoleh izin pengelolaan hutan disebabkan oleh pemetaan dan hal teknis lainnya. Meski demikian, ia mengaku tidak paham mengapa proses perizinan itu bisa mencapai lebih dari dua tahun.
"Sekarang instrumen itu lebih mudah. Jadi dipercepatnya itu justru karena pekerjaan mekanistik dan kita ingin mempersempit ruang tak produktif," kata Siti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015) malam.
Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kementerian LHK untuk melakukan kontrol secara optimal. Sanksi bagi pengelola hutan yang melanggar aturan akan sampai pada pencabutan izin pengelolaan hutan tersebut.
"Kalau tidak memenuhi syarat dicabut saja (izinnya). Yang benar itu kan instrumen untuk kontrol, dengan pendekatan yang baru ini, maka berarti izinnya efektif kontrolnya efektif. Kalau tidak beres, cabut saja," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memangkas waktu untuk mendapat izin pengelolaan hutan. Jika di waktu sebelumnya proses perizinan mencapai dua tahun lebih, saat ini akan selesai dalam hitungan hari.
Siti menuturkan, di Kementerian LHK ada 14 perizinan yang kini dipangkas menjadi enam perizinan. Pemangkasan izin itu diperkuat dengan direvisinya sembilan peraturan Menteri Kehutanan. Izin yang dipermudah itu salah satunya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi.
Perizinan ini biasa digunakan untuk pengelolaan tambang, emas, bauksit, batubara, dan lainnya. Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi. Dalam pengelolaan ini, semula diperlukan izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam, tapi saat ini dijadikan satu izin menjadi izin usaha pemanfaatan kayu.
Dalam bidang industri kehutanan, lanjut Siti, dua perizinan kini dipangkas menjadi satu izin. Kedua izin seperti izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan perluasannya, saat ini dijadikan satu dalam izin industri primer hasil hutan. Sama halnya dengan izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, dan izin pemanfaatan panas bumi.
Proses perizinan yang semula sulit dan memakan waktu saat ini hanya diperlukan sekitar 12 hari untuk mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan otoritasnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.
"Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita. Saya menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik," pungkas Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.