Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Sekjen Partai Nasdem Bergegas Pergi

Kompas.com - 23/09/2015, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella bungkam usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia diperiksa selama empat jam untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Begitu keluar dari gedung KPK, Patrice berjalan cepat arah mobil Honda Freed Putih bernomor polisi B 810 NKC. Sebelum masuk mobil dan pergi dari gedung KPK, ia sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Namun, ia tidak mengucap sepatah kata pun mengenai pemeriksaannya.

Saat dikonfirmasi, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mengetahui perkembangan pemeriksaan tethadap Patrice. "Yang Rio, saya belum dapat update," ujar Yuyuk.

Pemeriksaan Patrice diduga untuk mengkonfirmasi pertemuan Gatot, Evi, dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem. Mantan pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution membeberkan bahwa sempat ada konflik antara Gatot dengan Erry karena mencuatnya penyelidikan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Oleh karena itu, pengacara Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu, menginisiasi pertemuan itu di Kantor DPP Nasdem untuk upaya islah.

Kasus bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary, atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Kaligis menyarankan Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditunjuklah Gary sebagai salah penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.

Evy dan Gatot menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, melalui Kaligis. Kaligis kemudian menyerahkan uang tersebut melalui Gary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com