JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis menyampaikan akan mendukung dilanjutkannya proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak meskipun hanya ada calon tunggal. Sikap tersebut diambil Komnas HAM berdasarkan aspek hak asasi manusia.
"Komnas HAM akan mendukung, dilanjutkan saja prosesnya (pilkada dengan calon tunggal). Ada hak orang untuk memilih, sementara negara sudah menyediakan masa pendaftaran.," ujar Nur Kholis saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor KPU di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Nur Kholis menambahkan, sikap Komnas HAM tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Selain itu juga terkait dengan budget nasional yang terkuras untuk penyelenggaraan pemilu, sehingga harus tetap dilaksanakan meski hanya menyertakan calon tunggal.
Komnas HAM, lanjut dia, tengah memikirkan alternatif sistem yang digunakan dalam pelaksanaan pilkada seandainya hanya dilaksanakan dengan calon tunggal. Sampai saat ini, salah satu usulan yang akan dipertimbangkan adalah menyediakan kolom kosong untuk kemudian ditulis oleh pemilih apakah setuju atau tidak jika sang calon tunggal terpilih menjadi kepala daerah.
“Begitu kira-kira. Harus ada proses edukasi juga dari sistem yang kita kembangkan,” ujar Nur Kholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.