"PN Jaksel akan memberi tahu putusan kepada para pihak, baru yang menang (kejaksaan) akan mengajukan permohonan eksekusi," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna kepada Kompas.com, Sabtu (19/9/2015).
Adapun proses eksekusi dilakukan melalui beberapa mekanisme. Misalnya, setelah surat permohonan eksekusi diterima, Ketua PN akan menggelar sidang dengan menghadirkan pemohon dan termohon, yang dalam hal ini adalah Yayasan Supersemar.
Dalam persidangan, termohon akan diberikan waktu selama delapan hari untuk secara sukarela membayar jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan MA.
Namun, jika termohon tidak dapat membayar ganti rugi, pemohon dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi. (Baca: Jaksa Agung Minta PN Jaksel untuk Eksekusi Yayasan Supersemar)
"Pemohon selanjutnya bisa menghitung barang apa dari milik termohon yang dapat dilakukan eksekusi, yang jumlahnya cukup untuk menjamin jumlah ganti rugi yang semestinya dibayarkan," kata Made.
Majelis hakim peninjauan kembali sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan. (Baca: Titiek Soeharto: Tidak Ada Penyelewengan Beasiswa Supersemar)
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.