JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR berencana membentuk panitia kerja untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hal itu menyusul adanya rekomendasi Ombudsman terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
"Komisi IV sepakat membentuk Panja Perlindungan Nelayan," kata anggota Komisi IV DPR Ikhsan Firdaus saat audiensi dengan sejumlah nelayan asal Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2015).
Ombudsman sebelumnya menerima pengaduan dari Sadino, nelayan asal Jawa Tengah, yang menyesalkan penerapan peraturan menteri tersebut. Sebab, sebelumnya peraturan itu disebut tidak pernah disosialisasikan.
Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi Nomor: 0006/REK//0201.2015/PBP-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015. Namun, Ikhsan mengatakan, hingga kini Menteri Susi tak menjalankan rekomendasi tersebut. Padahal, Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan kepada setiap terlapor, dalam hal ini KKP untuk melaksanakan rekomedasi paling lambat 60 hari sejak rekomendasi diterima.
"Pasal 38 ayat (3) UU yang sama, dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan, maka Ombudsman dapat mempublikasikan dan menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden," ujar Ikhsan.
Ia menambahkan, pembentukan panja dilakukan karena akibat keberadaan permen tersebut, banyak nelayan yang dirugikan. Bahkan, ada sejumlah nelayan asal Cilincing, Jakarta Utara yang ditahan karena tidak mengindahkan aturan itu. "Rencananya Selasa depan kita akan panggil Menteri Susi," ucapnya.
Penjelasan Susi
Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan, penggunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.
"Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu, makin kejam sama ekosistem," kata dia.
Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah. Karena itu, Susi memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan. (Baca juga: Kalau "Trawl" Dilegalkan, Menteri Susi Memilih Mundur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.