"Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2015).
Johan mengatakan, jumlah anggota DPRD Sumut aktif mau pun di periode sebelumnya berjumlah lebih dari 50 orang. Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses hak interpelasi tersebut.
"Kemungkinan permintaan keterangan sampai pekan ini," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait interpelasi tersebut. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib juga pernah mendatangi Gedung KPK dan mengaku hanya mengobrol-ngobrol dengan pihak KPK.
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Gatot menilai, dalam pemeriksaan tadi, terungkap ada sejumlah permasalahan terkait hak interpelasi tersebut. Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut.
Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.