JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati dan wali kota diharapkan mempercepat pencairan dana desa setelah penerbitan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan. Kepala daerah diimbau tidak mempersulit administrasi pencairan dana.
"SKB itu berisi perintah untuk mencairkan dana desa. Tidak ada alasan lagi bagi bupati dan wali kota untuk tidak mencairkan dana desa," ujar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Achmad Erani Yustika kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2015).
Menurut Achmad, SKB tersebut memuat penyederhanaan prosedur administrasi pencairan dari kabupaten/kota ke desa-desa. Misalnya, kabupaten/kota tidak perlu lagi menggunakan dokumen desa. Pencairan dapat dilakukan setelah anggaran pendapatan dan belanja desa selesai dibuat. (Baca Tiga Menteri Teken SKB Penyaluran Dana Desa)
Selain itu, pencairan tidak perlu menunggu desa membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Menurut Achmad, per 11 September 2015, sebanyak 44.000 desa telah menerima pencairan dana tersebut. Adapun dari 433 kabupaten/kota yang dipantau langsung oleh perwakilan Kemendes, baru 403 yang melaporkan kesiapan pencairan.
"Tetapi, saya optimistis, sampai akhir September, pencairan dapat dilakukan di 54.000 desa," kata Achmad.
Untuk tahun ini, pemerintah akan melakukan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa dianggarkan menerima dana desa sebesar Rp 1,4 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran dana desa mencapai 80 persen pada pertengahan September ini. Untuk itu, perlu langkah percepatan penyaluran, seperti memangkas birokrasi yang berbelit. Baik Kemendagri, Kemendes, maupun Kemenkeu telah menyederhanakan prosedur pemberian dana ke desa-desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.