Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Teken SKB Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 16/09/2015, 05:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penyaluran dana desa diterbitkan. Tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani SKB tersebut.

"Selama ini ada sedikit perbedaan-perbedaan karena itu semua aturan dijadikan satu dalam SKB tiga menteri. Sebenarnya sudah ditandatangani bersama, namun mestinya tiga menteri menandatanganinya tetapi tidak bisa hari ini, ditunda karena ada menteri di DPR maka ditandatangani terpisah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengumumkan penerbitan SKB tersebut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/5/2015).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah menargetkan penyaluran dana desa mencapai 80 persen pada pertengahan September ini. Untuk itu, menurut dia, diperlukan langkah percepatan penyaluran seperti memangkas birokraasi yang berbelit. Baik Kemendagri, Kemendes, maupun Kemenkeu telah menyederhanakan prosedur pemberian dana kepada desa-desa.

"Beberapa proses yang dilakukan Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes dibuat seminim mungkin, seringkas mungkin. Anggaran bisa masuk kalau desa ajukan perencanaan. Namanya desa, ya cukup satu lembar (perencanaan)," kata Tjahjo.

Karena waktunya tinggal empat bulan, dana desa 2015 diharapkan bisa terserap untuk pembangunan infrastruktur desa. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan alokasi dana desa hingga dua kali lipat.

Tjahjo menyampaikan bahwa SKB yang diteken turut mengatur pembagian kewenangan antara tiga kementerin. Dalam hal ini, menurut dia, Kemendagri hanya berwenang melakukan penguatan aparatur desa.

"Karena mendagri hanya dalam konteks permendagri (peraturan Mendagri), mulai dari kepala desa sampai tata kelola pemerintahan di desa, bagaimana efektif, efisien, taat hukum, dan arahan Wapres bagaimana memotong jalur birokrasi," papar Tjahjo.

Pelatihan kepala desa

Sejauh ini, lanjut dia, Kemendagri telah menggelar pelatihan bagi kepala desa agar siap mengelola dana desa. Kemendagri juga telah meminta bupati dan walikota untuk mempercepaat penetapan peraturan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Sementara itu, lanjut Tjahjo, Kemendes akan mengawasi pelaksanaan program penguatan desa, mempercepat pencairan dana desa, serta melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan program pembangunan desa.

Di lain pihak, Kemenkeu berwenang melakukan pengawasan atas penyaluran dana dari kas daerah ke kas desa. Dana desa yang berasal dari APBN tersebut nantinya akan menjadi bagian yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Nantinya, kabupaten/kota akan membuat laporan penggunaan dana yang disampaikan kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes sekali setiap akhir tahun. Paling lambat, laporan tersebut diserahkan kepada tiga kementerian pada Januari setiap tahun. Apabila ditemukan penyimpangan, maka bupati/wali kota bisa menurunkan inspektur wilayah.

"Apabila nantinya ditemukan hal tidak wajar, bisa diproses, diteruskan kepada aparat penegak hukum atau dilakukan pemotongan dana desa tahun berikutnya, tetapi apabila sisa dana tidak wajar karena bencana alam, banjir, dan lain lain maka bisa ditoleransi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Teguh Budiarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com