Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Ancam Sanksi Lebih Keras untuk Penyebab Kabut Asap

Kompas.com - 15/09/2015, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan yang memincu bencana asap di Sumatera. Baik perusahaan atau pun perorangan, kata Kalla, akan dipidana jika terbukti bersalah.

“Siapa saja yang menyebabkan itu, apakah perusahaan atau perorangan pasti pemerintah akan lebih keras lagi,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Sejauh ini, Kalla belum menerima laporan terkait pelaku pembakaran hutan. Di samping sanksi penjara, Kalla mengingatkan sanksi denda yang mengancam para pelaku. “Penjara kalau terbukti, ganti rugi, semua pasti ada hukumnya,” ucap dia.

Terkait dengan bencana asap, Kalla menyampaikan bahwa Rabu (16/9/2015) pemerintah akan membahasnya lebih lanjut dalam sidang kabinet. Sejauh ini, menurut Kalla, pemerintah sudah berupaya memadamkan titik api dengan mengerahkan pesawat.

Kalla juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan penanganan suatu bencana, baik yang ditetapkan sebagai bencana nasional atau pun bencana lokal. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan bencana asap di Sumatera sebagai bencana nasional.

“Sebenarnya bencana nasional itu sudah tidak lagi, bencana ya bencana, tidak ada bedanya antara bencana naisonal atau daerah,” ujar dia.

Mengenai dampak kesehatan yang timbul akibat asap di Sumatera, Wapres mengakui bahwa asap yang menyelimuti Sumatera hingga ke Kalimantan tersebut berdampak terhadap kesehatan warga. Meskipun sekolah diliburkan atau warga memakai masker selama asap menyelimuti Sumatera, dampak kesehatan tak mungkin dihindari.

“Yang ditangani tentu yang ISPA (inspeksi saluran pernapasan akut) dan masyarakatnya tetapi memang pasti mempunyai dampak terhadap kesehatan, kita tidak bisa mengelak itu,” kata Kalla.

Hari ini, Kalla memimpin rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terkait penanganan asap. Dalam pertemuan itu, Wapres menekankan agar pihak berwenang terus aktif bergerak menangani masalah ini. Setneg dan Kepala Staf Kepresidenan diminta terus memonitor pergerakan di lapangan. Selain mempercepat pemadaman asap, menurut Pratikno, pemerintah memperhatikan penanganan masalah kesehatan dan aspek penegakan hukum terkait asap.

Kendati demikian, sejauh ini pemerintah belum menetapkan masalah asap di Sumatera sebagai bencana nasional. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya.

Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Polri dan PPNS sudah menetapkan tersangka pembakar lahan seperti untuk Riau ada 30 orang. Di Sumatera Selatan, Polri juga melakukan penyelidikan kepada 13 perusahaan. Adapun di Jambi, sudah ada 25 orang tersangka pelaku pembakaran lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com