"Betul beberapa waktu lalu penyidik menangkap Agus di Cianjur, Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (15/9/2015).
Agus dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Agus berperan sebagai perekrut Elikah dan sejumlah tenaga kerja wanita lainnya. Ia juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke PT Bhayangkara yang bertempat di Cipayung, Jakarta Timur. Adapun proses penyaluran tenaga kerja tersebut dilakukan secara ilegal. (Baca: Kisah TKI Elikah di Abu Dhabi, Tak Digaji, Luntang-lantung, hingga Nyaris Diperkosa)
Umar mengatakan, polisi telah menggeledah PT Bhayangkara. Hasilnya, tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Setelah dicek di Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ternyata izin perusahaan itu sebagai penyalur tenaga kerja telah dicabut.
"Tidak ada dokumen apa pun yang bisa penyidik dapat di kantor tersebut. Tidak ada yang dapat kami periksa pula karena kantor itu sudah tak ditempati," ujar Umar.
Meski demikian, penyidik telah mengantongi nama pimpinan PT Bhayangkara, yang berinisial Rmd alias Hamdan. Nama yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Elikah adalah warga Cirebon, Jawa Barat. Ia adalah TKI yang menjadi korban perdagangan manusia. Pada 9 Februari 2015, dia didampingi aktivis Formigran untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dengan Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.