JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, penyidiknya tidak pernah meralat status tersangka dalam perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
"Tidak ada ralat, sudah ada satu tersangka itu," ujar Anang di Gedung Puslabfor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Saat ditanya apakah tersangka yang dimaksud adalah pejabat di PT Pelindo II, Anang membenarkannya. Namun, ia menolak untuk menyebutkan nama dan jabatan lengkapnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan sebelumnya meralat informasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. (Baca: Polri Meralat soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi "Mobile Crane")
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Kompleks Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Anton mengatakan, penyidik baru melihat ada orang yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus itu. Penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan ada unsur tindak pidana yang dilakukan orang itu.
"Bukti sudah lengkap, tetapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" ujar Anton.
Informasi soal ada seorang tersangka dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komjen Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Informasi itu diungkapkan pada Kamis (3/9/2015).
Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, "Iya, baru satu itu." (Baca: Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")
Ketika ditanya mengenai tersangka itu berinisial FN yang menjabat Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Budi menjawab, "Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.