JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta Komisi III DPR untuk memperjelas pembentukan dan kewenangan panitia khusus untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh PT Pelabuhan Indonesia II. Menurut Fahri, pembentukan Pansus Pelindo II itu harus disesuaikan dengan hak anggota Dewan serta kebutuhan Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut.
"Hak Dewan sebagai lembaga ada tiga, namanya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Yang disebut ini pansus apa, pansus angket, pansus hak menyatakan pendapat, atau interpelasi?" ujar Fahri pada saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyarankan agar Komisi III membentuk Pansus Pelindo menjadi Pansus Angket Pelindo. Dengan begitu, pansus memiliki kewenangan kuat dibandingkan jika menggunakan hak interpelasi dan menyatakan pendapat. Menurut Fahri, hak angket membuat pansus bisa ikut melakukan investigasi menyeluruh kasus Pelindo II.
"Diangketkan saja biar kita semua tahu apa yang terjadi di pelabuhan, nanti kita bongkar semua itu rantai-rantai di pelabuhan itu. Jadi enggak ada yang namanya Pansus Pelindo, harus sebut jenis pansusnya apa," jelas Fahri.
Fahri mengizinkan Komisi III untuk menyampaikan usulan pembentukan pansus angket kepada pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.