Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang Siapa yang Mau Dipegang, Menko-nya Apa Presidennya?"

Kompas.com - 08/09/2015, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang seolah menentang proyek pengadaan listrik 35.000 megawatt dinilai berpotensi merusak iklim investasi. Investor dinilai bakal kebingungan dalam menyikapi kelanjutan proyek yang menjadi program utama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini.

"Sangat kebingungan investor itu sekarang, mana yang dipegang, menko-nya atau presidennya? Rusak semua kita nanti. Kalau mau membaik negara ini, harus ada one policies and one voices, satu suara dan satu kebijakan, satu komando. Tidak bisa bicara seenaknya, memangnya ini negara apa, banana republic memang?" kata Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Menurut Sofjan, Presiden harus menertibkan suara-suara sumbang di kabinet. Seorang menko, menurut dia, tidak bisa mengubah kebijakan yang menjadi keputusan seorang presiden. Kendati demikian, seorang menko dapat menyampaikan masukannya kepada presiden dalam forum tertutup.

"Dia mungkin boleh meng-advice-kan, tetapi intern dengan Presiden dalam rapat kabinet untuk mengubah bahwa ini ada persoalan, bicaranya di dalam, jangan keluar. Seolah-olah dia lebih pintar dari Presiden kan kalau begini. Celaka kita semua," kata Sofjan.

Mengenai proyek pembangkit listrik 35.000 MW, Sofjan menyampaikan bahwa program pemerintah tersebut akan terus berjalan. Ia tidak sepakat dengan Rizal yang menilai target pembangunan listrik 35.000 MW tersebut bakal merugikan PT PLN.

"Buktinya, PLN sendiri bilang bagaimana nanti, neraca baik, tetapi listrik kurang. Nanti kalau terjadi apa-apa, kan tidak ada resource sama sekali. Di Singapura itu sudah 100 persen resource harus ada sama banyaknya dengan kemampuan pembangkit. Kita juga kan ada mesti ada maintanance, resource dimatikan sementara. Kalau ada yang mati juga ada yang meledak trafonya. Jadi, tidak bisa menghitung persis sama," tutur dia.

Sebelumnya, Rizal menilai target pembangunan listrik 35.000 MW merugikan PLN karena akan ada kelebihan tenaga listrik (excess power) lebih dari 21.000 MW yang harus dibayarkan PLN, meskipun kelebihan itu tidak terserap oleh konsumen PLN. Hal ini disampaikan Rizal seusai memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili Direktur Jenderal Kelistrikan Jarman dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir. (Baca: Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 Megawatt Rugikan PLN)

Menurut perhitungan Rizal, PLN harus membayar excess power tersebut sebesar 10,763 miliar dollar AS. Dia pun menyebut, dalam lima tahun ke depan, target yang paling mungkin direalisasikan dan tidak mengganggu keuangan PLN ialah sekitar 16.000 MW-18.000 MW.

"Sisa-sisanya kita perlu revisi, misalnya bisa dilanjutkan dalam lima tahun yang akan datang. Tetapi, yang paling penting, program ini tidak boleh membuat PLN rugi. Karena kalau ada excess kapasitas, PLN harus bayar," kata Rizal. (Baca: Istana Akui Sulit Garap Pembangkit Listrik 35.000 MW)

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah mengecek kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengenai proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Dari informasi yang disampaikan Sofyan, menurut Kalla, tidak ada rencana menurunkan target pembangunan pembangkit listrik menjadi 16.000 MW.

"Enggak benar. Saya sudah cek ke Dirut PLN, enggak ada pembicaraan itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, siang tadi.

Nada suara Kalla terdengar meninggi ketika disinggung soal pendapat Ramli yang menilai target pembangkit listrik 35.000 MW justru akan merugikan PLN. Kalla kembali menegaskan bahwa pembangunan proyek 35.000 MW merupakan keputusan Presiden yang tidak bisa diubah di tingkat kementerian koordinator. (Baca: Suara JK Meninggi Ditanya soal Usul Rizal Ramli Terkait Proyek Listrik 35.000 MW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com