Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tawaran Sisa Kuota Haji, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 08/09/2015, 12:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap soal penggunaan sisa kuota haji tahun 2012. KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berdasarkan putusan pengadilan.

"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2015).

Hal itu disampaikan Indriyanto menyikapi pernyataan Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Ia menyebut sejumlah pihak ditawarkan sisa kuota haji tahun 2012 oleh Kementerian Agama. (Baca: Di Depan Hakim, Suryadharma Sebut Samad Berjasa Tumbangkan Dirinya)

Indriyanto mengatakan, sangkaan dalam penyidikan perlu dibuktikan dalam persidangan. Ia menilai, belum tentu nama-nama yang disebut Suryadharma benar menerima sisa kuota haji tersebut.

"Nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan," kata Indriyanto.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengingatkan Suryadharma agar memberi pernyataan yang disertai bukti-bukti. (baca: Soal Tawaran Sisa Kuota Haji, KPK Minta Suryadharma Tidak Buat Gaduh)

"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan," ujar Adnan.

Dalam nota pembelaannya, Suryadharma menyebut sisa kuota haji tahun 2012 ditawarkan kepada keluarganya untuk enam orang, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya, Taufiq Kiemas ditawarkan kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawarkan kuota untuk enam orang.

Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 pasukan pengamanan presiden, kepada mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang, kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang, dan sejumlah media.

Namun, Suryadharma tidak menjelaskan apakah sejumlah orang yang ditawarkan tersebut mengambil sisa kuota itu atau tidak. (baca: Sisa Kuota Haji 2012 Ditawarkan untuk Keluarga SDA, Megawati, hingga KPK)

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com