Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Reputasi dan Nama Baik Saya Hancur dan Punah

Kompas.com - 31/08/2015, 16:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis merasa kehidupannya berbalik setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, reputasinya sebagai advokat yang berkarier selama puluhan tahun kini hancur.

"Reputasi dan nama baik saya sebagai guru besar di beberapa universitas dan sebagai advokat juga menjadi hancur dan punah," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Kaligis mengatakan, reputasinya selama ini sebagai pembela ribuan perkara di luar dan di dalam negeri juga sia-sia. Bahkan, kata dia, berbagai kalangan pernah dibelanya, mulai dari konglomerat, orang miskin, jaksa, polisi, hingga presiden.

"Klien saya di dalam dan luar negeri harus meninggalkan saya karena konotasi tersangka atas diri saya memorakporandakan masa depan saya yang saya bina dari nol, hanya karena KPK menjadikan saya sebagai target operasi," kata Kaligis.

Selain itu, Kaligis mengaku jabatannya sebagai guru besar juga hancur. Ia harus mundur dari kegiatannya mengajar dan ceramah akademis. Kaligis juga mengeluhkan nasib kantor hukum OC Kaligis And Associates yang telah hampir 50 tahun dia bangun. Kantor tersebut, kata dia, akhirnya diserahkan kepada advokat senior.

Ia mengakui, penangkapannya oleh KPK berdampak besar ke kondisi finansial bawahannya. "Kurang lebih 100 keluarga, termasuk lawyer, tenaga administrasi yang bekerja di kantor saya, yang mendukung keluarganya kurang lebih 500 orang harus kehilangan nafkah," kata dia.

Pada sidang hari ini, jaksa KPK menyebut Kaligis telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan secara bertahap. (Baca: "Ini THR dari Pak OC Kaligis")

Suap tersebut, menurut jaksa KPK, untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS. Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, BOS, tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com