Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu disebut untuk memengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dollar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara No 25/G/2015/PTUN-MDN," kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015), seperti dikutip Antara.

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Putusannya diminta mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis.

Awalnya, ada Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara No B-385/N.2.1/Fd 1/03/2015 tanggal 19 Maret 2015 Kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati Sumut No PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.

OC Kaligis lalu diminta menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut.

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi," kata jaksa Yudi.

Gatot lalu bertemu dengan OC Kaligis, Gerry, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di kantor itu untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

"Kemudian terdakwa menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan," jelas jaksa Yudi.

Gatot menyetujui hal itu sehingga pada sekitar April 2014, Ahmad Fuad Lubis menunjuk OC Kaligis dan tim sebagai penasihat hukumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com