Setelah melarikan diri, keduanya segera melapor ke Mapolsektro Penjaringan untuk membuat laporan polisi, Jumat (22/8/2015).
"Korban berhasil kabur saat pelaku lengah, lalu melapor ke polisi dan menceritakan kejadian yang menimpa keduanya," kata Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/8/2015).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku menjemput SW di kawasan Bekasi dan ES di Karawang, Rabu lalu. Kedua gadis yang juga berteman tersebut bermaksud untuk liburan ke kampung halaman SW di Lampung.
KMD, yang diketahui masih paman SW, justru membawanya ke kediamannya di Penjaringan. Bukannya membelikan tiket pulang ke Lampung, KMD justru berniat mempekerjakan kedua gadis itu sebagai pekerja seks komersial di sebuah kafe.
"Sebelum dipekerjakan, korban sempat ditawarkan ke sejumlah lelaki hidung belang terlebih dahulu," ujar Susetio.
Hal tersebut diketahui SW dan ES saat KMD bertransaksi dengan penawar melalui telepon. Keduanya pun berupaya kabur untuk melapor ke polisi. Mereka berhasil lepas dari jeratan KMD.
Dari keterangan kedua korban, polisi menangkap KMD di kediamannya. KMD sempat membantah telah melakukan praktik perdagangan manusia sampai polisi akhirnya menelusuri setiap petunjuk, menahan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (23/8/2015).
Atas perbuatannya, KMD dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal mendekam di penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.