JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyebut Presiden Joko Widodo, sebagai wakil negara, akan meminta maaf terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
"Sejak April 2015, sudah ada komitmen untuk menangani kasus HAM melalui mekanisme non-yudisial. Nanti muaranya ke rekonsiliasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Kamis (20/8/2015).
"Syarat-syaratnya antara lain ada permintaan maaf dari negara, nah ini yang disampaikan oleh Kepala Negara," kata Tony.
Tony menjelaskan, nantinya pemerintah akan membentuk tim rekonsiliasi. Tim itu terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta unsur lain. Tim tersebut, kata Tony, telah hampir rampung.
"Sudah 80 persen kita mencapai ke sana. Kita tinggal menunggu perpres pembentukan tim rekonsiliasi," ujar Tony.
Penyelesaian perkara berat HAM jadi pembahasan pemerintahan Jokowi sejak April 2015 lalu. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BIN Marciano Norman, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, perwakilan TNI, dan para komisioner Komnas HAM menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung.
Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu membicarakan berbagai kasus pelanggaran berat HAM. Tim akan memprioritaskan tujuh kasus pelanggaran berat HAM, yakni kasus Talangsari, Wasior, Wamena, penembak misterius atau petrus, G30S PKI, kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.