JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Kamis (20/8/2015).
Gatot dan Evy telah tiba di gedung KPK menumpangi mobil tahanan KPK. Saat tiba, keduanya irit bicara. Gatot hanya tersenyum kepada awak media yang melontarkan berbagai pertanyaan. Sementara Evy hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai kondisinya.
"Sehat," jawab Evy.
Selain memeriksa Gatot dan Evy, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan.
KPK resmi menahan Gatot dan Evy pada Senin (3/8/2015) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015).
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evy sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.