Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Akil, Atut, dan Angelina Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2015, 16:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah terpidana kasus korupsi tidak mendapat remisi HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketiga di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; dan mantan politisi Partai Demokrat, Angeline Sondakh.

"Akil mana dapat. Atut juga enggak dapat. Angelina juga enggak," ujar Yasonna seusai mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, Senin (17/8/2015).

Menurut Yasonna, pengajuan remisi ketiganya masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Ketiga nama itu masuk daftar 848 terpidana kasus korupsi yang masih masuk kajian pemerintah dalam mendapatkan remisi.

Yasonna menjelaskan, setiap satu dasawarsa, pemerintah kaji semua narapidana yang memang berhak mendapatkan remisi pada hari raya atau hari kemerdekaan. Namun, narapidana kasus khusus, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, tetap harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Di dalam PP 99/2012 terdapat syarat bagi narapidana kasus khusus untuk mendapat remisi, yakni jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus narapidana kasus korupsi).

Sementara itu, di dalam PP 28/2006, narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme bisa mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Untuk tahun 2015 ini, Yasonna mengungkapkan ada 118.000 narapidana yang mendapatkan remisi.

Sebanyak 1.938 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Yasonna mengaku masih kaji PP 99/2012 yang membatasi hak narapidana kasus-kasus korupsi, narkoba, dan terorisme itu.

"Sebenarnya, kalau praktik sebelumnya, tiap dasawarsa itu semua dapat, kecuali napi (yang divonis hukuman) mati, seumur hidup, dan melarikan diri," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com