MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah telah mengeluarkan izin untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk berpoligami. (Baca: Kemenhan Terbitkan Surat Syarat PNS Boleh Poligami)
Ryamizard pun mengaku tidak mengeluarkan surat edaran terkait poligami yang menjadi polemik beberapa hari terakhir. "Yang tidak pernah ngomong (soal poligami) seperti itu. Saya Menhan yang berbicara soal wawasan kebangsaan, alutsista dan bela Negara. Tidak soal poligami, memangnya saya ini Ketua MUI?" kata Ryamizard, usai menghadiri Seminar Nasional Pendidikan 25 Tahun SMA Taruna Nusantara di Aula SMA Taruna Nusantara Magelang, Rabu (12/8/2015).
Ryamizard menegaskan, PNS dan TNI dilarang memiliki istri lebih dari satu. Bahkan ada sanksi tegas bagi Abdi Negara yang kedapatan berpoligami. "Masalah poligami, PNS dan tentara tidak boleh!. Kalau ada yang melanggar, dipecat," tegas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.
Ryamizard tidak menampik kemungkinan adanya indikasi poligami di kalangan PNS di Kementerian Pertahanan. Namun dia kembali menegaskan, poligami tidak diperbolehkan dan harus ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi.
"Mungkin setelah saya tanya-tanya ada indikasi (poligami), tapi diumumkanlah, ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau istri mengizinkan tapi atasan tidak (mengizinkan) ya tetap enggak boleh. Sulit memang. Jadi jangan sampai jadi fitnah," tandas Ryamizard.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.