Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Dihina, Presiden Seharusnya Buktikan Bahwa Itu Tidak Benar"

Kompas.com - 10/08/2015, 18:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto berpendapat, seharusnya pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu kembali dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, jika merasa dihina, Presiden dapat melakukan klarifikasi, sehingga tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

"Presiden cukup kerja keras, maka pernyataan kritik itu gugur dengan sendirinya," ujar Arif, dalam diskusi publik yang digelar Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Menurut Arif, Presiden seharusnya melakukan pembuktian bahwa kritik yang dilontarkan masyarakat tidak benar. Dengan demikian, tidak perlu ada gugatan hukum dengan alasan mempertaruhkan nama baik seorang Presiden.

Arif mengatakan, upaya pemberlakuan pasal penghinaan terhadap Presiden menunjukkan bahwa Presiden memiliki problem berupa ketakutan terhadap penghinaan. pasal tersebut juga dinilai melawan etika demokrasi.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Rizal Damanik mengatakan, kritik sering digunakan masyarakat sebagai luapan kekecewaan rakyat atas ekspektasi yang besar terhadap kinerja pemerintah. Kritik merupakan ekspresi kemarahan publik yang disampaikan melalui berbagai media, baik secara lisan mau pun tertulis yang terkadang dianggap sebagai penghinaan.

"Kita berharap ada demokrasi yang berkualitas sesuai dengan kenyataan, bukan bermaksud menghina secara pribadi," kata Rizal.

Menurut dia, salah satu penyebab luapan emosi publik melalui kritik adalah terhambatnya proses birokrasi dengan pemerintah. Ia menyarankan agar pasal penghinaan bagi Presiden tidak lagi diatur karena khawatir disalahgunakan untuk memidanakan seseorang.

Dalam Pasal 263 rancangan undang-undang KUHP, pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden kembali diusulkan menjadi undang-undang. Pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu MK berpandangan bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang diadopsi dari kolonialisme, dan tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com