JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (7/8/2015), merupakan batas akhir bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperbaiki persyaratan pencalonan yang dianggap tak memenuhi syarat. Bagi pasangan yang tidak melakukan perbaikan, maka pendaftaran pencalonan akan dianggap gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika nanti berkasnya tetap kurang, maka pencalonan akan digugurkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Husni, dalam masa perbaikan persyaratan pada 4-7 Agustus 2015, pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi. Sementara, untuk pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti pasangan calon.
Bagi daerah yang pasangan bakal calonnya tidak lebih dari satu, karena pasangan lain tidak lolos verifikasi, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, apabila pada masa setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon, terdapat dua pasangan calon, maka KPU membuka kesempatan pergantian oleh parpol," kata Husni.
Adapun batas waktu perbaikan persyaratan calon akan ditutup sore ini, pada pukul 16.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.