BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah mengungkapkan, partainya tetap meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghindari adanya calon tunggal dalam pilkada. Opsi perppu perlu diambil presiden apabila dalam perpanjangan waktu tahap dua, tetap ada calon tunggal.
"Mana kala perpanjangan waktu ini tidak menyelesaikan masalah-masalah daerah dengan calon tunggal dan terancam daerah-daerah tersebut enggak punya kepala daerah definitif, maka perppu adalah solusi terakhir yang harus ditempuh presiden," kata Basarah di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Dia menyebutkan, adanya calon tunggal kali ini tidak diantisipasi oleh para perumus undang-undang saat mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Maka dari itu, diperlukan upaya luar biasa yang dilakukan presiden untuk mencegah adanya calon tunggal yang akan membuat pilkada diundur hingga tahun 2014.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Sebelum tahun 2017, maka daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas yang akan ditunjuk pemerintah.
Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Menurut Basarah, penunjukan pelaksana tugas akan merugikan masyarakat. Sebab, ada beberapa kewenangan kepala daerah definitif yang tak bisa dijalankan oleh pelaksana tugas.
"PLT nggak bisa melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah secara maksimal maka yang akan dirugikan adalah masyarakat di daerah tersebut. Daripada masyarakat yang dirugikan, sebaiknya pemerintah menempuh langkah hukum untuk mengisi kekosongan hukum dengan mengeluarkan perppu," ucap Basarah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.