Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pemerintah Terbitkan Perppu Terkait Pilkada dengan Calon Tunggal?

Kompas.com - 05/08/2015, 06:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyampaikan sikap terkait polemik pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal pada hari ini, Rabu (5/8/2015). Peluang terbit atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal ini, sama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan meski di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, pilkada bisa digelar dengan cara menyertakan bumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Tjahjo menilai, penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon bertentangan dengan hak dalam berpolitik. Ia juga meragukan penundaan pilkada sampai 2017 dapat menjamin pilkada diikuti lebih dari satu pasang calon.

"Prinsipnya, satu pasang calon ini hak politiknya harus dilindungi. Kalau ini ditunda, siapa yang jamin 2017 bisa muncul lebih dari satu pasangan calon?" kata Tjahjo, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Usulan menyertakan bumbung kosong, kata Tjahjo, untuk memenuhi unsur demokratis dalam pilkada. Menurut dia, pilkada menjadi tidak demokratis jika calon tunggal kepala daerah langsung dilantik tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.

Presiden Jokowi belum bersikap

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy mengatakan, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan terkait polemik pilkada dengan calon tunggal. Menurut Tedjo, Presiden menempatkan terbitnya perppu sebagai alternatif terakhir.

"Presiden mengatakan perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," kata Tedjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa petang.

Pernyataan Tedjo itu disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas terkait pilkada serentak yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut, hadir juga Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique.

Tedjo menegaskan, sikap resmi pemerintah akan disampaikan pada hari ini setelah Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat konsultasi akan digelar di Istana Bogor, dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait, Pimpinan DPR dan MPR, serta perwakilan partai politik.

"Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak," kata Tedjo.

Wacana terbitnya perppu pilkada muncul setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada di sejumlah daerah. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com