Sidang putusan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB, hari ini, Selasa (4/8/2015).
"Sidang putusan akan dilanjutkan besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," kata hakim tunggal Lendriaty Janis menutup sidang pembacaan kesimpulan, Senin (3/8/2015) kemarin.
Kubu Dahlan Iskan mau pun kubu Kejati DKI pun sama-sama optimistis dapat memenangkan praperadilan. Kuasa hukum Dahlan merasa yakin Kejati DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Terbukti, status tersanngka Dahlan Iskan ditetapkan terlebih dahulu. Baru mencari alat bukti dan saksi. Ini tidak benar," kata pengacara Dahlan, Pieter.
Sebaliknya, Kejati DKI Jakarta merasa memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN. Bukti itu, menurut Kuasa Hukum Kejati DKI, sudah diserahkan kepada Hakim Praperadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sprindik itu sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada. Pengembangan kasus ini sah," ucap Martha, salah satu kuasa hukum Kejati DKI.
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.