JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, AKBP PN meminta uang miliaran rupiah kepada pengusaha karaoke di Bandung untuk menutupi perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di tempat itu. Budi mengatakan, PN memanfaatkan aturan pemerintah daerah yang akan mencabut izin dan menghentikan operasi tempat hiburan malam yang kedapatan terjadi peredaran narkotika di dalamnya.
"Yang bersangkutan (pengusaha pemilik tempat karaoke) takut juga kan. Ini dijadikan alat (untuk PN). Makanya diminta uang itu diajak lego supaya kasusnya selesai," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Informasi yang didapat Kompas.com, PN meminta pemilik tempat karaoke menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut supaya PN dan timnya tidak mengusut temuan narkotika di tempat karaoke itu.
Sang pengusaha sempat menolak permintaan. Namun, PN tetap mengancamnya. Pengusaha tersebut hanya bersedia menyerahkan uang Rp 3 miliar. Meski begitu, PN tetap meminta lebih.
Akhirnya pengusaha menambahkan nilai uang sebesar 80.000 dollar AS dan empat kilogram emas. Uang itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk dibagi-bagikan ke anak buah PN. (baca: Kasus AKBP PN, Belum Ada Bukti Keterlibatan Perwira Tinggi Polri)
Mereka adalah Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH. Masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. Selain itu, ada seorang sipil berinisial S alias Po yang merupakan informan kepolisian, juga mendapatkan jumlah yang sama. Sisanya, dimiliki oleh PN.
Hingga saat ini, empat anak buah PN masih berstatus saksi. Penyidik juga belum menemukan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus tersebut. (baca: Belum Ada Bukti Terima Hasil Pemerasan, 4 Anak Buah AKBP PN Masih Saksi)
Budi mengatakan, pengusaha itu telah diperiksa penyidik. Sejauh ini, yang bersangkutan berstatus saksi.
"Kan ini pemerasan, pemberinya itu ya enggak bisa dikenakan dong. Itu kan intinya bukan keinginan yang bersangkutan," ujar Budi.
Saat ini, PN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Berkas perkaranya ditangani direktorat itu seiring dengan penyelidikan di Propam Polri. (baca: Polri: Sidang Kode Etik AKBP PN Setelah Ada Putusan Pengadilan Umum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.