Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sidang Kode Etik AKBP PN Setelah Ada Putusan Pengadilan Umum

Kompas.com - 31/07/2015, 10:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang kode etik terhadap AKBP PN baru akan digelar setelah peradilan umum selesai. AKBP PN disangka korupsi saat menangani perkara narkotika.

"Sidang kode etik dia itu menunggu putusan pengadilan umum dulu. Di sana diputus, baru kita sidangkan etiknya," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Raden Budi Winarso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Winarso mengatakan, pihaknya baru bisa menggelar sidang kode etik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (baca: Bareskrim Resmi Tahan AKBP PN)

"Putusan pengadilan umum itu nanti akan kita lihat, kita jadikan dasar memproses sidang etik di Propam," ujar Winarso.

Winarso meminta publik tak khawatir dalam pengusutan kasus tersebut. Dia menegaskan, sangkaan terhadap PN tergolong pidana berat. (baca: Mantan Kadiv Propam: Saya Sudah Perintahkan Pecat AKBP PN)

"Sudah jelas pidananya kok. Jadi jangan takut. Kita benar-benar mau revolusi mental, Polisi-Polisi nakal kita bersihkan," ujar dia.

AKBP PN adalah Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Awal 2015 lalu, ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar pengusutan suatu perkara dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com